HUKUM MENGENAI AIR LIUR
BELAJAR FIQIH
3 Maret 2025
Oleh Muhammad Rezki Wahyudi
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apa hukum air liur yang menetes sehingga terkena bantal atau pakaian kita?
Menjawab:
Waalaikumussalam. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas nikmat yang tak terkira yang selalu diberikan kepada kita semua. Shalawat serta salam senantiasa dan selalu tercurah kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw beserta keluarga, sahabat, dan semua orang yang mengikuti ajarannya hingga hari kiamat.
Baik, menjawab pertanyaan di atas, tentang hukum air liur yang mengenai bantal apakah suci. Jadi asal muasal air liur yang keluar dari mulut seseorang adalah suci. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, telah Kami muliakan anak cucu Adam.”
Surat Al Isra' (70)
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits Nabi saw, dari Abu Hurairah RA:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Orang beriman tidak akan pernah menjadi najis.”
Sahih al-Bukhari (285) & Sahih Muslim (850)
Ada pula sebuah kejadian yang diceritakan oleh Sayyidah Aisyah RA. Beliau berkata:
« إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليؤتى بالإناء فأشرب منه وأنا حائض ثم يأخذه فيضع فاه على موضع في وان كنت لآخذ العرق فآكل منه ثم يأخذه فيضع فاه على موضع في »
Artinya, “Terkadang Rasulullah SAW disuguhkan sebuah wadah (air) kepadanya, kemudian aku minum dari wadah itu sedangkan aku dalam keadaan haid. Lantas Rasulullah SAW mengambil wadah tersebut dan meletakkan mulutnya di bekas tempat minumku. Terkadang aku mengambil tulang (yang ada sedikit dagingnya) kemudian memakan bagian darinya, lantas Rasulullah SAW mengambilnya dan meletakkan mulutnya di bekas mulutku.” (HR Ahmad [nomor 24373]).
Dari ayat Al Quran dan hadis di atas, dapat kita pahami bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia, kecuali yang keluar dari kemaluan, tidak termasuk najis, seperti keringat, ludah, dan lain-lain.
Adapun air liur (air liur yang keluar dari mulut saat tidur), para ulama menyatakan bahwa jika keluar dari mulut, maka tidak najis. Namun, jika keluar dari perut, maka dianggap najis. Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Abu Muhammad al-Juwaini tentang hal ini:
“ Adapun air liur yang keluar dari lahwat (uvula), maka jika keluar dari lambung maka hukumnya adalah najis. Untuk mengetahui asal air liur, maka harus dilihat dari ciri dan sifatnya. Jika keluar dari mulut sejak tidur, lalu berhenti dan mengering di mulut dan tempat tidur, maka itu berasal dari mulut. Sedangkan jika keluar terus-menerus saat tidur dan basah, maka itu berasal dari lambung. ”
Agar tidak timbul keraguan apakah itu dari mulut atau perut, maka yang terbaik adalah mencuci pakaian atau bagian tubuh yang terkena sebagai langkah pencegahan. Imam al-Nawawi berkata:
“ Pendapat yang dipilih adalah tidak wajib membasuh bagian yang terkena ludah, kecuali jika ludah tersebut keluar dari lambung. Jika ia ragu, maka tidak wajib baginya untuk membasuhnya, tetapi boleh saja membasuhnya sebagai tindakan pencegahan. ”
Dia lebih lanjut mengatakan:
“ Yang jelas, air liur yang keluar dari mulut ketika tidur hukumnya najis (jika sering keluar) dan sama dengan darah nyamuk, sisa kencing karena tidak bisa menahan kencing, darah istihadah, dan najis-najis lainnya yang diampuni karena masyaqqah. ” Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab (2/570-571)
Kesimpulannya, air liur itu najis, tetapi jika sering keluar maka diampuni najisnya. Akan tetapi, jika ragu apakah air liur itu keluar dari mulut atau perut, maka alangkah baiknya mencuci pakaian atau bagian yang terkena air liur tersebut.
Wallahualam.
Semoga bermanfaat
Tegur jika terdapat kesalahan.
Komentar
Posting Komentar